Masa depan
sebuah daerah akan ditentukan hari ini, yaitu tanggal 27 Juni 2018 dimana
tanggal tersebut adalah tanggal untuk melakukan Pilkada Serentak 2018, Pilkada
Serentak 2018 ini gelar meliputi 171 Wilayah di indonesia ini secara serentak.
Pada saat janji
masa kampanye semua diharapkan unutk mampu membawa ke arah yang lebih baik
p[ada daerah yang akan di pimpin para calon tersebut untuk masa 5 tahun ke
depan. Maka dari itu ayolah gunakan hak pilih anda dengan cara datang ke TPS
atau Tempat Pemungutan Suara yang berada di daerah masih-masing, Ingat jangan
Golput. Untuk masa depan sebuah daerah hanya ditentukan 1 Hari.
Untuk Anda yang
masuk ke dalam Daftar kategori pemilihan tetap atau DPT, untuk pencoblosannya
akan dimulai Pukul 07.00 sampai dengan jam 1 siang yaitu 13.00. ada pun
syarat-syarat yang harus ditunjukan yaitu KTP AsliPemberitahuan Untuk memilih (
C6 )
Jika kalian
tidak membawa KTP tetapi membawa C6 ( Pembertihatuan Memilih) anda masih bisa
di terima untuk memilih, Dan jika pemilh membawa KTP atau identitas lain
sejenisnya, dan tidak membawa C^ ( Pembertitahuan memilih) maka akan dicocokan
dalam DPT dan Diperbolehkan untuk memilih.
Jika anda masuk
ke dalam kategori ke dua yaitu pemilihan Pindahan ( DPPH), saat anda mendatangi
Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) janganlah anda lupa untuk membawa surat yakni
surat Menumpang Memilih atau juga Pindahan ( A5 ) dan jga KTP Asli anda.
Untuk sementara
ini, bagi anda sebagai pm\emilih tambahan (
DPTb ) yaitu merupakan calon pemilih yang belum tercantum ke dalam DPT,
pada saat anda mencoblos jangan lupa untuk membawa KTP asli bagi yang
mempunyai, atau juga bisa dengan anda membuat surat keterangan yang diterbitkan
dari Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Untuk
pencoblosan yang termasuk kedalam DPTb biasanya mulai pada pukul 12.00 atau jam
12 siang sampai dengan jam 1 sore atau pukul 13.00. Mungkin hanya itu saja yang
dapat kami tulis sementara semoga bermanfaat, Terima Kasih